HOME  ⁄  Nasional

Kabut Asap Kembali Memburuk, Pemkab Natuna Terapkan Belajar dari Rumah di 17 Kecamatan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kabut Asap Kembali Memburuk, Pemkab Natuna Terapkan Belajar dari Rumah di 17 Kecamatan
Foto: Pelajar SD di Natuna, Kepulauan Riau menunggu jemputan di depan sekolah pada Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARA/Muhamad Nurman)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP pada 19-23 September 2026 akibat kualitas udara yang berada dalam kategori tidak sehat.

Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh 17 kecamatan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap dan buruknya kualitas udara.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Umar Wirahadi mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) dialihkan menjadi BDR dengan skema pembelajaran dalam jaringan maupun penugasan mandiri.

"Surat edaran sudah kita sebarkan, jadi mulai hari ini sampai Rabu satuan pendidikan menerapkan BDR dengan skema belajar dalam jaringan atau melalui penugasan mandiri sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman," ungkap Umar.

BDR Berlaku di Seluruh Kecamatan Natuna

Kebijakan BDR diberlakukan terhadap seluruh PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta serta Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut setelah mempertimbangkan kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) di seluruh kecamatan Kabupaten Natuna yang berada dalam kategori tidak sehat.

Pemkab Natuna sebelumnya juga menerapkan BDR sejak pekan terakhir Agustus hingga pekan kedua September 2026 akibat kondisi serupa.

Setelah kualitas udara membaik, kegiatan pembelajaran tatap muka sempat kembali dilaksanakan mulai 14 September 2026.

Namun, memburuknya kembali kualitas udara membuat pemerintah daerah kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari sekolah ke rumah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/369/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Belajar dari Rumah (BDR) dan Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Akibat Dampak Bencana Kabut Asap.

Surat edaran itu ditujukan kepada satuan pendidikan serta orang tua atau wali peserta didik dan memuat sejumlah instruksi serta imbauan mengenai tugas, fungsi, dan peran masing-masing selama pelaksanaan BDR.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Selama pelaksanaan BDR, peserta didik dapat mengikuti pembelajaran melalui sistem dalam jaringan atau mengerjakan penugasan mandiri yang diberikan satuan pendidikan.

Orang tua atau wali juga diminta mendampingi anak selama proses pembelajaran dari rumah dan membatasi aktivitas mereka di luar ruangan untuk mengurangi paparan kabut asap.

Selain itu, orang tua diimbau mengajarkan anak menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) selama kondisi kualitas udara belum membaik.

"Kita imbau orang tua untuk mendampingi anak selama BDR, membatasi kegiatan anak di luar ruangan, dan mengajarkan anak untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," kata Umar.

Kebijakan BDR akan terus diberlakukan sesuai ketentuan dalam surat edaran sampai kondisi kualitas udara di Kabupaten Natuna membaik dan dinyatakan aman.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026