
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, mengamankan selebgram Julia Prastini atau Jule (JP) terkait dugaan penyalahgunaan cairan rokok elektronik atau vape yang mengandung zat etomidate.
JP diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam pengembangan kasus jaringan peredaran gelap narkotika melalui vape.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan penyelidikan bermula dari pembuntutan yang dilakukan aparat.
"Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar," ungkap Michael.
Polisi Sita Puluhan Cartridge Vape dan Tangkap Bandar Utama
Dalam penangkapan awal pada Senin (14/9), polisi mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN yang disebut berperan sebagai bandar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 27 cartridge vape yang disebut mengandung etomidate.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC yang disebut sebagai bandar utama jaringan tersebut.
"Dari tangan XC, aparat menyita barang bukti tambahan berupa 71 pieces vape dengan model yang serupa," kata Michael.
Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarahkan petugas pada dugaan transaksi dengan seorang selebgram di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Polisi kemudian mengamankan JP di apartemen tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Saat penangkapan berlangsung, JP diamankan di sebuah apartemen. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine JP positif narkoba," ungkap Michael.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, JP diketahui baru menggunakan vape berisi zat narkotika tersebut dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terakhir.
Kepada polisi, JP mengaku menggunakan vape tersebut karena alasan pribadi.
"Kepada polisi, JP mengaku menggunakannya atas alasan pribadi untuk mengatasi stres," kata Michael.
Jule Direhabilitasi, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat orang dalam pengembangan kasus tersebut, yakni RR, RN, XC, dan JP.
Dari empat orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan XC.
RR dan RN disebut berperan sebagai bandar, sedangkan XC yang merupakan WNA asal China disebut sebagai bandar utama.
Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh para bandar dari penjualan setiap cartridge mencapai Rp700.000.
"Keuntungan yang diraup para bandar dari penjualan cartridge ini diperkirakan mencapai Rp700.000 per buah, dengan jaringan pemasaran yang beroperasi sejak Juli melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut," ungkap Michael.
Berdasarkan keterangan polisi, jaringan pemasaran tersebut telah beroperasi sejak Juli dengan sistem pertemanan atau promosi dari mulut ke mulut.
Sementara itu, polisi tidak menetapkan JP sebagai tersangka dan memosisikannya sebagai korban penyalahgunaan.
JP selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani proses rehabilitasi.
Kepolisian menangani status JP melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice karena ia diposisikan sebagai pengguna.
"Untuk status di kepolisian, kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi," kata Michael.
- Penulis :
- Leon Weldrick




