
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (63) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 62,5 kilogram di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September, sekitar pukul 11.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, "Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63)."
Polisi Temukan 59 Bungkus Ganja dalam Tiga Karung
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap PP dan AA di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kotak dan dibalut menggunakan lakban berwarna cokelat.
Puluhan bungkus ganja tersebut disimpan di dalam tiga karung berwarna putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain ganja, polisi menyita tiga buah lakban cokelat, satu buah pisau kater, serta dua unit telepon seluler yang disebut digunakan untuk transaksi narkotika.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pak yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua buah ponsel yang dipergunakan untuk transasksi narkotika," ungkap Triyatno.
Pelaku Mengaku Sudah Lima Kali Bertransaksi Ganja
Berdasarkan keterangan kepada polisi, PP dan AA mengaku telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.
Kedua pria tersebut kini telah dibawa bersama seluruh barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
PP dan AA selanjutnya menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika jenis ganja tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa




