
Pantau - Polda Papua memfokuskan Operasi Sikat Cartenz 2026 pada penanganan kasus 3C setelah jumlah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya mencapai 1.076 kasus.
Kapolda Papua Patrige R. Renwarin menyatakan tingginya angka kasus 3C menjadi alasan utama pelaksanaan operasi tersebut yang akan berlangsung selama 45 hari mulai 1 Juni hingga 15 Juli 2026.
Menurut Kapolda, tingginya angka kriminalitas tersebut menjadi tantangan serius bagi seluruh personel kepolisian di Papua.
Ia menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut harus ditekan dan diungkap agar tidak terus meresahkan masyarakat.
Operasi Sikat Cartenz 2026 difokuskan pada penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Patrige menegaskan bahwa tingginya angka kasus 3C harus menjadi perhatian seluruh personel di jajaran Polda Papua.
"Setiap laporan masyarakat terkait kasus 3C tidak boleh dipandang hanya sebagai data statistik semata," ungkapnya.
Menurutnya, setiap kasus mencerminkan keresahan dan kerugian nyata yang dialami masyarakat sehingga memerlukan penanganan yang serius.
Kehadiran Polri, lanjut Kapolda, diharapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui peningkatan penegakan hukum.
Untuk menekan angka kejahatan tersebut, Kapolda meminta seluruh personel meningkatkan kemampuan pengungkapan kasus.
Langkah yang ditekankan meliputi peningkatan kemampuan analisis, penguatan koordinasi antarsatuan, serta pengembangan penyelidikan hingga ke jaringan pelaku.
Personel juga diminta menelusuri dan mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat dalam peredaran hasil kejahatan.
Operasi Sikat Cartenz 2026 diharapkan menjadi langkah konkret Polda Papua dalam menekan angka kriminalitas konvensional yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Selain menurunkan angka kejahatan, operasi tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri.
- Penulis :
- Gerry Eka





