
Pantau - Erintuah Damanik salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, buka suara mengenai dana suap 20 ribu dolar Singapura kepada eks Ketua PN Surabaya. Erintuah berjanji akan menjelaskannya saat persidangan.
"Nanti saya kemukakan di persidangan," kata Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
“Nanti di persidangan ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua PN Surabaya mendapat jatah suap kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai 20 ribu dolar Singapura.
"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/1/2025).
Dana suap tersebut diberikan oleh Ibu Ronald Tannur melalui hakim Erintuah Damanik. Namun uang tersebut belum diserahkan kepada pihak yang bersangkutan dan masih di pegang oleh Erintuah.
"Dan uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya pada Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Diamankan Kejagung
Proses Distribusi Uang Suap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menjelaskan bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38 ribu dolar Singapura untuk Erintuah, sebesar 36 ribu dolar Singapura untuk Mangapul dan Heru,” ujarnya.
Uang suap itu diberikan secara bertahap kepada ketiga hakim tersebut. Lokasi serah terima termasuk pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan distribusi uang di ruang hakim. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Tannur.
"Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Kejagung bakal Bikin Sistem Pantau Tuntutan Jaksa se-Indonesia
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti