HOME  ⁄  Nasional

KPK Angkut Harley, Ducati, dan Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Angkut Harley, Ducati, dan Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut motor gede dan sepeda setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 5/6/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut sejumlah aset berupa kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026), setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam yang dimulai pukul 13.46 WIB dengan pengamanan personel Brigade Mobil (Brimob).

Barang yang terlihat diangkut dari lokasi antara lain dua unit motor gede Harley-Davidson, satu unit motor Ducati, sepeda, serta dua unit mobil Porsche.

Dua motor gede dan satu sepeda diangkut menggunakan satu mobil derek yang keluar dari lokasi penggeledahan.

Selain itu, satu mobil derek lainnya juga terlihat meninggalkan lokasi dengan muatan yang tertutup kain sehingga tidak dapat dipastikan jenis barang yang diangkut.

Penggeledahan untuk Mencari Bukti Tambahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Menurut Budi, rumah yang digeledah merupakan kediaman salah satu tersangka yang berinisial SK.

"Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ungkap Budi Prasetyo.

Ia mengungkapkan KPK meyakini penggeledahan tersebut akan menghasilkan bukti tambahan yang dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih jelas dan menyeluruh.

Pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum menegaskan dukungan terhadap proses penyidikan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus Berawal dari Pengembangan Perkara RPTKA

Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Imigrasi telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan keimigrasian warga negara asing.

KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Menurut KPK, praktik dugaan pemerasan dalam perkara ini berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penyelidikan tertutup dugaan pemerasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak 2025.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian dan KPK berharap barang serta dokumen yang diperoleh dari penggeledahan dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Penulis :
Leon Weldrick