
Pantau - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat dirinya.
Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan tersebut.
Ia menilai proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri Bandung berlangsung objektif dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Erwin mengungkapkan, "Saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum."
Ia menyatakan akan kembali menjalankan aktivitas resmi sebagai Wakil Wali Kota Bandung mulai Senin (8/6).
Kembali Aktif Jalankan Tugas Pemerintahan
Setelah kembali aktif bertugas, Erwin menyebut langkah pertama yang akan dilakukannya adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung.
Koordinasi tersebut bertujuan membahas pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi Kota Bandung.
Erwin mengatakan, "Saya mungkin mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya yang untuk berbagi gitu kan untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung."
Dengan diterbitkannya SP3, Erwin menyatakan siap kembali fokus menjalankan tugas pemerintahan dan membantu penyelesaian berbagai persoalan di Kota Bandung.
Kembalinya Erwin ke aktivitas pemerintahan diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Wakil Wali Kota dan Wali Kota dalam menjalankan program serta pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.
Tetap Aktif di Kegiatan Sosial dan Keagamaan
Selama berstatus tersangka, Erwin mengaku tetap aktif melakukan berbagai kegiatan sosial di masyarakat.
Ia juga tetap menjalankan kegiatan keagamaan, termasuk memberikan ceramah dan menjadi imam salat tarawih.
Menurut Erwin, dirinya tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat selama periode tersebut.
Ia menambahkan bahwa berbagai aktivitas tersebut dilakukan tanpa dipublikasikan melalui media sosial.
Erwin menilai keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung telah melalui proses kajian yang mendalam.
Kejaksaan Sebut Bukti Tidak Cukup untuk Melanjutkan Perkara
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025 melalui penerbitan SP3.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbuloh Sambas menjelaskan keputusan tersebut diambil demi memberikan kepastian hukum.
Penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Kejaksaan menyatakan hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang memadai untuk meneruskan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Abun mengatakan, "Tapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, kasus akan kami buka."
Kejaksaan menegaskan perkara masih dapat diaktifkan kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa





