Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung bakal Bikin Sistem Pantau Tuntutan Jaksa se-Indonesia

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kejagung bakal Bikin Sistem Pantau Tuntutan Jaksa se-Indonesia
Foto: Jampidum, Asep Nana Mulyana. Sumber: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh jaksa, yang sistemnya terintegrasi dari daerah hingga ke pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana.

"Transformasi penuntutan single prosecution system. Jadi, kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejari, sampai ke kejati, ke kami (Kejagung)," kata Asep, Selasa (14/1/2025).

Adapun sistem terintegrasi tersebut, masih bakal disusum bertahap yang nantinya akan menjadi sistem bagunan besar menuju Indonesia Emas 2045.

Jadi selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah, yang mana para jaksa wajib berkoordinasi dulu ke Jampidum Kejagung soal rencana penuntutan (rentut), jika tuntutannya mati, seumur hidup, atau percobaan dan bebas. Lalu nantinya dengan sistem tersebut semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya pada Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Diamankan Kejagung

Meski memberikan kebebasan dalam penuntutan, dia menegaskan bahwa pihak Jampidum Kejagung tetap mengawasi penuntutan yang dilakukan. Oleh karena itu, membuat sistem khusus yang terintegrasi guna memantau jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

"Meskipun kami memberikan kebebasan pada kajati, pada kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan," jelasnya.

"Dengan bersatu dengan Pak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), terintegrasi nanti dalam dasbor-dasbor yang nanti bisa merekam, memantau bagaimana pelaksanaan penuntutan di daerah," lanjut Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mempersiapkan rencana kerja tahun 2025 yang senapas dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, melalui Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang dibahas adalah transformasi penuntutan menuju single prosecution system dan juga penguatan kejaksaan sebagai advocaat generaal.

Dalam rapat kerja itu juga membagi ke dalam tiga panel untuk memfokuskan pembahasan mengenai rencana kerja ke depan. Panel pertama, terkait dengan penguatan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi dan tata kelola. Kedua, akan membahas mengenai penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Terakhir, panel ketiga akan membahas mengenai reformasi tata kelola dan aparatur kejaksaan.

Baca juga: Kejagung Sebut Akibat Korupsi Sepanjang 2024, Negara Rugi Rp310,61 Triliun


 

Penulis :
Firdha Riris