billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Juru Sita PN Surabaya Terima Rp50 dari Pengacara Ronald Tannur, Ngaku Pinjam

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Juru Sita PN Surabaya Terima Rp50 dari Pengacara Ronald Tannur, Ngaku Pinjam
Foto: Ilustrasi palu sidang (Tangkapan Layar)

Pantau - Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya bernama Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini mengaku dirinya meminjam dan belum dikembalikan.

Rini yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/1/2025) tersebut mengaku pertama kali diberikan uang Rp5 juta oleh Lisa.

"Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada Saudara dikasih sesuatu?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.

"Iya," jawab Rini.

"Dikasih apa sama Bu Lisa?" tanya hakim.

Baca: Saksi Ungkap Pengacara Ronald Tannur Masih Setor Rp10 Juta Usai Putusan

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Telepon Staf PN Surabaya buat Milih Hakim

Rini mengaku uang tersebut diberikan Lisa untuk jajan dan dibagiakan ke staf bagian pidana lainnya di PN Surabaya.

"Katanya untuk apa?" tanya hakim.

"Katanya untuk jajan dan dibagi ke teman-teman, gitu aja," jawab Rini.

Rini mengatakan dirinya menerima uang mencapai Rp50 juta namun mengklaim selain uang pemberian Lisa senilai Rp5 juta merupakan pinjaman.

"Rp 50 juta ya?" tanya jaksa.

"Itu pemberiannya bertahap, Pak," jawab Rini.

"Ya perkiraan ibu Rp 50 juta ya totalnya?" tanya jaksa.

"Karena saya kan pinjam ke beliau itu," jawab Rini.

Jaksa pun menanyakan apakah uang tersebut telah dikembalikan, Rini mengucapkan jika uang tersebut belum dikembalikan lantaran belum terkumpul.

"Ya ibu mau ngomong pinjam yang penting totalnya. Saya ingin tanyakan ibu pernah kembalikan tidak ini?" tanya jaksa.

"Memang saya mau kembalikan, Pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul," jawab Rini.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Bakal Diberhentikan Sementara usai jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur

Selain itu, Rini mengaku tidak melaporkan uang yang diterima dirinya dari Lisa  pada pimpinannya lantaran digunakan untuk pribadi.

"Waktu Saudara saksi terima uang dari Lisa Rachmat, Saudara saksi lapor nggak ke pimpinan Saudara?" tanya jaksa.

"Nggak, karena memang buat pribadi buat saya sakit waktu itu," jawab Rini.

Diketahui, usai divonis Ronald Tannur, terungkap bahwa tiga hakim tersebut menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ikut berperan dalam kasus suap ketiga hakim tersebut. Uang suap dikirim ke pengacara dan diteruskan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan kemudian Zarof ini mencarikan hakim yang bisa memberi vonis bebas kepada Ronad Tannur.

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, divonis 5 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasi. Putusan kasasi membatalkan vonis bebas anak mantan anggota DPR RI.

Penulis :
Fithrotul Uyun