Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT PN Jaksel

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT PN Jaksel

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak-pihak tersebut terdiri dari dua orang hakim PN Jakarta Selatan dan seorang panitera PN Jakarta Timur serta seorang pengacara dan swasta. 

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh PN Jakarta Selatan terkait perkara yang tengah ditangani oleh PN Jakarta Selatan tahun 2018. Maka KPK menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018). 

Baca juga: KPK Gelar OTT PN Jaksel, Enam Orang Berhasil Diamankan

Alex menjabarkan lima orang tersebut di antaranya, tiga orang diduga sebagai penerima suap yaitu Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta Selatan Irwan, dan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan. 


Sedangkan dua orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu advokat Arif Fitrawan dan swasta Martin P. Silitonga.

Baca juga: Ini Jumlah Uang yang Berhasil Disita KPK dalam OTT PN Jaksel

Sebagai akibatnya, Alex menyebut tiga pihak penerima suap disangkakan pasal 12 huruf c dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan dua orang sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 13 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penulis :
Adryan N