billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Suap

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Suap

Pantau.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus PAN itu diduga menerima suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2015-2016.

"KPK menetapkan TK, Wakil Ketua DPR-RI periode 2014-2019 sebagai tersangka. TK diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016," kata Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: KPK Cegah Taufik Kurniawan ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Anggaran DAK

Sebelumnya KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk Taufik pada Jumat, 26 Oktober 2018. 

Selain Taufik, KPK juga menetapkan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo. Cipto juga diduga menerima suap yang berkaitan pengesahan dan pembahasan APBD Pemkab Kebumen TA 2015-2016, pengesahan dan  pembahasan APBD-P Pemkab Kebumen TA 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Pemkab Kebumen TA 2015-2016. 

Baca juga: Gaji PNS Naik, PAN: Jangan Sampai Beban Negara Semakin Berat

KPK menjerat keduanya dengan pasal yang sama yakni, pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penulis :
Adryan N