Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith

Oleh Adryan N
SHARE   :

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith

Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa perkara penganiayaan kepada dua remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith.

Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan melanjutkan persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith.

"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Dengan begitu maka majelis hakim menolak eksepsi memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Majelis Hakim Edison Muhamad pada sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019)

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Sebut Ucapan Bahar bin Smith Bukan Ancaman, tapi...

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mulai menyiapkan pokok perkara dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Usai persidangan, terdakwa Bahar Smith langsung meninggalkan ruang sidang sedikit memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang di ajukan penasehat hukumnya.

Dia menerima apa keputusan hakim soal penolakan eksepsi tim penasehat hukumnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Ancam Jokowi, TKN: Katanya Seorang Habib?

"Apapun yang diputuskan hakim kepada saya terima," katanya.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis :
Adryan N