
Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Wali Kota Tangerang mengaktifkan kembali pelayanan publik yang sempat terhambat karena persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Siang ini disampaikan langsung, karena terhentinya layanan publik mengganggu masyarakat," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Mendagri Tjahjo: Tindakan Wali Kota Tangerang Tidak Etis
Menurut Tjahjo seharusnya tidak boleh polemik antar lembaga dan pemerintah daerah merugikan masyarakat. Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang penghentian layanan publik tersebut menurut Menteri Tjahjo berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah.
"Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu KemenkumHAM jadi mengganggu masyarakat," ujarnya.
Tjahjo meminta pelayanan publik tetap berjalan semestinya meski persoalan diantara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham belum selesai atau berlanjut ke ranah hukum. "Silahkan jalan, hak KemenkumHAM dan Pemkot Tangerang untuk melakukan upaya hukum, kami juga mencoba melakukan mediasi," ujarnya.
Baca juga: MenkumHAM vs Wali Kota Tangerang, Tjahjo Minta Gubernur Banten Turun Gunung
Ombudsman RI juga menyayangkan pertikaian antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM ujungnya berdampak merugikan rakyat.
"Untuk kedua belah pihak silakan bertikai kalau perlu sampai pengadilan, tapi pelayanan terhadap masyarakat jangan dijadikan senjata," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi