Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Penganiayaan Relawan Jokowi

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Penganiayaan Relawan Jokowi

Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Sekretaris Umum FPI Munarman penuhi panggilan guna jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan aktivis media sosial yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Mengenakan kemeja berwarna hijau, Munarman tak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Sebelumnya Kabid Humasn Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Munarman dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Baca juga: Resmi Ditahan karena Aniaya Relawan Jokowi, Ini Profil Bernard Abdul Jabbar

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Ia disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Oktober lalu.

Baca juga: Munarman FPI Angkat Bicara Soal Tudingan Miring Penculikan Ninoy Karundeng

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan. Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.

Penulis :
Widji Ananta