
Pantau.com - Seorang pria asal Probolinggo berinisial MM ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan mencatut nama keluarga Presiden Joko Widodo.
"Pelaku mengatasnamakan keluarga Presiden Joko Widodo dan anaknya, Kaesang Pangarep," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Sindikat Penipu Pinjaman Online Terbongkar Usai Rugikan Kredivo Rp500 Juta
Selain itu, pelaku juga mencatut nama beberapa tokoh lain untuk melancarkan bisnis jual beli ponselnya.
Menurut Truno, proses transaksi yang dilakukan pelaku benar, namun agar memperlancar penjualan maka digunakan modus mengaku dari keluarga besar Istana.
Trunoyudo mengatakan pelaku MM beraksi setahun terakhir dan memasarkan ponselnya melalui akun media sosial Twitter serta WhatsApp.
"Konsumen yang tertarik kemudian ditipunya dengan mengaku-aku sebagai bagian dari keluarga Jokowi," ucapnya.
Baca juga: Apes, 18 Pemuda Termakan Bujuk Rayu Ajudan Wakil Wali Kota Bekasi Palsu
Dari hasil penyidikan sementara, selama setahun tersangka sudah berhasil menjual enam ponsel.
Sementara itu, tersangka MM mengakui perbuatannya dengan sebelumnya membeli ponsel ke konter-konter, kemudian dipasarkan kembali secara online melalui media sosial.
"Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, Kaesang, Bapak Marzuki Alie dan terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi," katanya.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK