Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pelaku Perobek Al Quran di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pelaku Perobek Al Quran di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Pantau.com - Seorang berinisial E yang diduga menjadi pelaku perusakan kitab suci Al Quran di Tasikmalaya ditangkap polisi. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan kejadian mengegerkan itu terjadi pada Kamis dini hari pada pukul 03.30 WIB.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sobekan Kitab Suci umat Islam itu.

"Pelaku (perobekan) sudah ditangkap yah, berinisial E seorang pria yang berumur 33 tahun," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Begini Kabar Terbaru Kasus Moge Tabrak Nenek hingga Tewas di Bogor

Kasus itu berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang tengah mengambil dan membawa sobekan-sobekan Al Quran di jalanan.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari video, sobekan Al Quran itu tercecer di Jalan Flamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, yang berada di Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Rudy pelaku mengambil Al Quran dari sebuah masjid. Kemudian menurutnya Al Quran tersebut dibawa ke rumah pelaku.

Sementara ini, ia belum bisa memastikan apakah motif pelaku dipengaruhi oleh kondisi kesehatan kejiwaan. Untuk itu, ia juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

"Belum bisa kita simpulkan (kondisi kejiwaan), setelah hasil pemeriksaan itu, baru Kapolres (Tasikmalaya) yang akan sampaikan," kata Rudy.

Baca juga: Polri: Jaringan JAD Jadikan Papua sebagai Daerah Perluasan Perjuangan

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar meminta masyarakat agar tidak terprovokasi atas kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi yang tidak benar.

Untuk proses hukum, apabila pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan, ia menyarankan agar pelaku tidak harus diproses hukum. Sebaliknya, apabila pelaku dalam kondisi kejiwaan yang sehat, ia harap aparat bertindak tegas.

“Kalau memang pelaku waras harus segera didalami motifnya. Kalau bermaksud penghinaan atau pelecehan AL Quran ditindak tegas,” ujar Rafani.

Penulis :
Adryan N