Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemasok Narkoba Nunung Ditangkap, Sempat Kabur ke Beberapa Kota

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Pemasok Narkoba Nunung Ditangkap, Sempat Kabur ke Beberapa Kota

Pantau.com - Polisi kembali menangkap pria berinisial K yang merupakan pemasok sabu terhadap bandar langganan komedian senior, Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pria yang sudah menjadi buronan itu dibekuk di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pria berinisial K berhasil dibekuk pada Sabtu, 3 Agustus lalu di rumah kos salah seorang rekannya.

"Tersangka kami tangkap di Trenggalek di salah satu tempat rekannya ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Nunung Direkomendasi untuk Jalani Rehabiltasi

Bahkan, sebelum ditangkap K disebut kerap berpindah-pindah tempat. Tercatat, sejumlah kota mulai dari Bogor hingga Semarang sempat menjadi lokasi persembunyiannya.Kata Argo, hal itu dilakukan K karena mengetahui dirinya menjadi incaran polisi usai tertangkapnya Nunung. "Tersangka K sudah keluar dari Cibinong dia ada di Semarang dan di Semarang dia dijemput oleh temannya dari Trenggalek. Sampai di Semarang (tersangka K) kembali ke Trenggalek," kata Argo. "Pascapenangkapan Nunung, ternyata K melarikan diri ke Trenggalek. Pada saat melarikan diri, K awalnya ke Semarang di tempat Der," sambungnya.

Baca juga: Fakta Terbaru, Nunung Kenal Bandar Narkoba dari Keluarga

Terpisah, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam penangkapan K, pihaknya juga menciduk beberapa orang lainnnya.

Mereka yakni, Jar, Der, Gong dan Nang. Namun, empat orang itu tidak berkaitan dengan jaringan narkoba ke komedian, Nunung. Hanya saja, keempatnya kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Tersangka 4 lainnya fakta hukumnya dia secara bersama-sama menggunakan narkotika dan ada permufakatan jahat di situ, di satu lingkup TKP," kata Calvijn.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan 114 ayat (1), Pasal 112 (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Kelima tersangka terancam hukuman seumur hidup penjara. 

Sebelumnya, Nunung ditangkap bersama dua pria yang belakangan diketahui merupakan suami yakni July Jan Sambiran (suami Nunung), dan rekannya, Hadi Moheriyanto.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, dari penangkapan itu, seumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Penulis :
Kontributor RZK