
Pantau.com - Usai melewati proses assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, komedian senior, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan hasil rekomendasi itu didapat pada akhir bulan Juli, usai assesment keduanya diajukan ke BNNP DKI Jakarta pada 24 Juli 2019."Tanggal 30 Juli kami menerima hasil assesment-nya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," ucap Calvjin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Nikita Mirzani Sambangi Polda untuk Menjenguk Nunung
Meski direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sambung Calvjin, hal itu tak akan memperngaruhi proses hukum terhadap pasangan suami istri itu. Sebab, berkas perkara kedianya soal penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan (1 Agustus 2019). Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," tegas Calvijn.
Sebelumnya, Nunung ditangkap bersama dua pria yang belakangan diketahui merupakan suami yakni July Jan Sambiran (suami Nunung), dan rekannya, Hadi Moheriyanto.
Baca juga: Fakta Terbaru, Nunung Kenal Bandar Narkoba dari Keluarga
Penangkapan itu terjadi pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, dari penangkapan itu, seumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung dan suaminya, serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
- Penulis :
- Kontributor RZK