Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Hentikan Proses Hukum Kasus Narkoba Andi Arief

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Hentikan Proses Hukum Kasus Narkoba Andi Arief

Pantau.com - Polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus narkotika yang melibatkan politisi Andi Arief. Pasalnya, Wasekjen Partai Demokrat itu dikategorikan sebagai pengguna dan hal itulah yang membuat perkara itu tak ditingkatkan ke penyidikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal hal itu merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. 

Baca juga: Andi Arief Diizinkan Pulang ke Rumah

Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa Andi Arief tak terlibat dengan jaringan narkotika dan hanya sebagai pengguna. Terlebih tak ditemukan barang bukti sabu-sabu pada saat penggerebekan. 

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar," ucap Iqbal di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (6/3/2019)

Dengan tak adanya barang bukti dan sesuai pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, maka Andi Arief hanya diwajibkan untuk menjalani masa rehabilitasi dengan waktu yang akan ditentukan. 

Baca juga: Bagaimana Bisa Andi Arief Ngetweet Saat Diperiksa? Ini Kata Polisi

Nantinya, masa rehabilitasi yang akan dijalani oleh Andi Arief akan langsung ditangani oleh BNN dengan diawali masa observasi.

"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Iqbal.

rn
Penulis :
Adryan N