Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Sebut Jumlah Konsumen yang Tertipu Akumobil Mencapai 350 Orang

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Polisi Sebut Jumlah Konsumen yang Tertipu Akumobil Mencapai 350 Orang

Pantau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menyebut jumlah korban dugaan penipuan jual beli kendaraan murah Akumobil hingga hari ini telah mencapai 350 orang.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan posko pengaduan untuk ratusan orang yang menjadi korban tersebut.

"Silakan bagi korban agar melaporkan di posko kami, kemudian kami data siapa saja yang jadi korban," kata Rifai di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Dirut Akumobil Ditangkap Polisi karena Tipu Ratusan Konsumen

Rifai mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Satu di antaranya mendeteksi aset milik Dirut Akumobil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih kami deteksi tentang dana nasabah yang terkumpul lari ke mana, jadi kami mohon waktu untuk cari aset dana yang sudah digunakan oleh tersangka," kata Rifai.

Rifai menyebutkan hingga saat ini terhitung ada Rp35 miliar total kerugian yang dialami ratusan korban itu. Namun, perinciannya, dia mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

Baca juga: Perkelahian Berujung Satu Orang Tewas, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis perputaran uang dalam kasus dugaan penipuan itu.

"Kami belum bisa jelaskan karena kami takutkan ini masih dalam penyidikan. Kami akan lakukan pemeriksaan ini lebih detail. Kami akan minta bantuan dari PPATK untuk menelusuri dana tersebut karena memang ada dana yang keluar dan kami akan cari," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Akumobil berinisial BR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan murah. Harga kendaraan roda empat yang dijual mulai dari Rp50 juta sampai Rp59 juta.

"Jadi, dari itu semua kenyataannya yang dijanjikan dalam perjanjian itu dia (tersangka) akan memberikan dalam 2 bulan. Akan tetapi, dalam kenyataan, 3 bulan setelah adanya transaksi tidak pernah diberikan," katanya.

rn
Penulis :
Kontributor RZK