
Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan polisi akan mengkaji izin acara Reuni Akbar 212 jika pihak penyelenggara mengirimkan surat pemberitahuan.
"Kalau ada surat pemberitahuan (dari PA 212) ke kepolisian, akan kami analisis. Kami juga memerlukan intelijen," kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan massa adalah hak warga negara. Akan tetapi, hal itu harus sejalan dengan aturan.
Baca juga: Menko Mahfud Sebut Tak Perlu Pengamanan Khusus saat Reuni 212
Data intelijen diperlukan untuk merencanakan langkah yang harus dilakukan kepolisian untuk mengamankan suatu acara.
"Tentu kami tetap berkolaborasi dengan TNI untuk pengamanan, seandainya surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian," ungkap Argo.
Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar reuni akbar pada bulan Desember 2019 nanti.
Baca juga: GNPF Ulama Pastikan Gelar Reuni 212
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Yusuf Martak mengklaim izin kegiatan Munajat dan Maulid Akbar Reuni Mujahid 212 sudah dikantonginya.
Menurut Yusuf, panitia acara telah memegang izin pemberitahuan dari Polda Metro Jaya dan manajemen Monumen Nasional sebagai lokasi acara.
"Perizinan semua sudah clear. Dari pemberitahuan kepada aparat dan kepada manajemen Monas semuanya sudah. Alhamdulillah, sudah semua," tutup Yusuf Martak.
- Penulis :
- Kontributor ANU