Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Resmi Ditahan KPK, Taufik Kurniawan: Satu Hal yang Ingin Saya Katakan....

Oleh Adryan N
SHARE   :

Resmi Ditahan KPK, Taufik Kurniawan: Satu Hal yang Ingin Saya Katakan....

Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. Per hari ini, politisi PAN itu resmi ditahan KPK lantaran menjadi tersangka korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: ICW: Kalau Punya Malu, Taufik Kurniawan Harus Mundur dari Wakil Ketua DPR

Sebelumnya, KPK sejak pagi hari tadi memeriksa Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian usai diperiksa sekitar sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik langsung ditahan lembaga antirasuah itu untuk 20 hari ke depan.

"TK ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

KPK pada Selasa, 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.

Baca juga: Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, Bagaimana Statusnya di BPN Prabowo-Sandi?

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis :
Adryan N