
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Zumi Laza yang merupakan adik kandung Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Kamis (24/5/2018).
Laza dipanggil untuk penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2014 hingga 2017.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Laza dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Zumi Zola
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Hermina Djohar, ibu dari Zumi Zola, pada hari Rabu, 23 Mei 2018 dan Sherin Taria, istri dari Zumi sehari sebelumnya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Arfan. Seusai menjalani pemeriksaan, keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaan yang mereka jalani.
Baca juga: KPK Periksa Istri Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi
Sementara itu, Febri menyatakan KPK mengklarifikasi Hermina dan Sherin terkait dengan penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi tersebut.
"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Febri.
Penyidik, kata Febri, juga mengklarifikasi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
- Penulis :
- Adryan N