
Pantau - KPK memeriksa sederet pejabat Pemprov Maluku Utara (Malut) atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Malut Abdul Ghani Kasuba alias AGK. Pemeriksaan beberapa pejabat Pemprov Malut ini dilakukan di Satuan Brimob Polda Malut, Rabu (10/1/2024).
Para pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Imran Yakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assegaf, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim/ASN Syahril U Adewal, mantan Kadis PUPR Djafar Ismail, termasuk ajudan Gubernur Malut Zaldy Kasuba.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi tersangka AGK selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ghani diduga terima suap proyek infrastruktu di Malut.
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Alexander menutukan jumlah sederet proyek infrastruktur di Malut ditaksir hingga Rp500 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ghani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seakan-akan sudah tuntus di atas 50 persen agar pencairan APBN bisa dilakukan.
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Ghani juga diduga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Malut untuk rekomendasi jabatan. Ghani tak sendiri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perki) Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, ajudan Abdul Ghani berinisial RI. serta ST dan KW dari pihak swasta.
Langsung Ditahan
Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah diperiksa KPK, Abdul Gani pada hari ini, Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 10.42 WIB keluar dengan menggunakan rompi oranye, tangan diborgol, dan digiring sejumlah pegawai KPK. Ada 5 orang lainnya yang juga ditahan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di Ternate, Malut dan Jakarta, pada Senin (18/12/2023) sore. Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba, turut terjaring OTT. Jika ditotal ada 18 orang yang diamankan. Bahkan dalam OTT juga ditemukan barang bukti berupa uang.
"Di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan. juga ditemukan uang sebagai bukti, yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12).
Sebagai informasi, Abdul Ghani ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). OTT KPK di Malut ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
"Diduga korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023).
- Penulis :
- Khalied Malvino