Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Zumi Zola Masih Jabat Gubernur, Mendagri: Tunggu Penyidikan KPK!

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tersangka Zumi Zola Masih Jabat Gubernur, Mendagri: Tunggu Penyidikan KPK!

Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian sementara Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Kami menunggu tetap asas praduga tak bersalah, menunggu proses penyidikan di KPK," kata Tjahjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Baca juga: Blak-blakan, Elza Syarief: Untung Proyek e-KTP Dimakan Anas Urbaningrum dan Setnov

Soal pemberhentian Zumi, kata Tjahjo, Kemendagri juga akan menunggu sampai berkas perkara Zumi dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang penting dia bisa membagi waktu harus kooperatif dengan KPK, bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," ucap Tjahjo.

KPK telah menetapkan Zumi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.

Zumi sendiri telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018 lalu.

Baca juga: Mantan Dirut PNRI Beberkan Pembagian Kerja Konsorsium Proyek e-KTP

Zumi dan Arfan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK hingga kini masih mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut

Penulis :
Adryan N