
Pantau - KPK kembali memeriksa bekas Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Jambi periode 2017-2018.
Zumi Zola datangi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.58 WIB, Selasa (1/8/2023). Dia mengenakan kemeja merah.
"(Diperiksa) saksi kasus Jambi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi.
"(Pemeriksaan) penyidikan," sambungnya.
Adapun soal Zumi Zola mulai ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka KPK. Zumi Zola ditahan 9 April 2018.
Saat itu KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.
Seiring berjalannya waktu KPK menjerat Zumi Zola di kasus suap anggota DPRD Jambi. Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017.
Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang hingga akhirnya menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.
Uang Rp400 juta turut disita KPK dalam OTT itu. KPK menyebut uang itu ditujukan pada anggota DPRD agar hadir dalam pengesahan RAPBD Jambi atau biasa disebut 'suap ketok palu'.
Setelah penyidikan selesai, Zumi Zola pun didakwa suap 'ketok palu' anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi uang dan mobil Toyota Alphard.
Hingga akhirnya Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp37.477.000.000, USD173.300, dan SGD100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi terbukti memberi suap total Rp16,34 miliar.
Atas putusan itu, Zumi Zola dan jaksa KPK saat itu tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Zumi menerima putusan majelis hakim dan ingin segera berkekuatan hukum tetap (inkrah). KPK juga menilai hukuman yang dijatuhkan Zumi Zola sesuai tuntutan.
Kemudian, Zumi Zola pun dieksekusi pada 14 Desember 2018. Zumi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
- Penulis :
- Khalied Malvino