Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Pelaku Pemalsu Dolar dan Euro Ditangkap, Ratusan Upal Diamankan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tiga Pelaku Pemalsu Dolar dan Euro Ditangkap, Ratusan Upal Diamankan

Pantau.com - Tiga anggota jaringan peredaran mata uang palsu, HW (53), GHA (39) dan M (41) dibekuk polisi. Dari penangkapan itu, ratusan lembar uang palsu dolar dan euro berhasil disita. 

Pengungkapan jaringan itu bermula saat polisi mendapat infomasi adanya penjualan dolar dan euro di wilayah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok, pada 25 Maret 2019.

Dari informasi itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi lantas berkomunikasi dengan jaringan itu dan langsung bernegosiasi.

Baca juga: Dua Orang Ditangkap dalam Kasus Video Hoax KPU Setting Kemenangan 01

Usai negosiasi rampung dan sepakat, polisi langsung membuat kesepakatan untuk bertemu dan bertransaksi.

"Tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Kemudian, polisi langsung memeriksa kedua tersangka itu. Dari pengakuannya, mereka mendapat uang palsu itu dari sosok berinisial M di wilayah Depok, Jawa Barat. 

Berbekal infomasi itu, polisi langsung memburu sosok M dan berhasil menangkapnya di rumahnya. Namun usai ditangkap dan diperiksa, M mengaku bahwa uang palsu itu didapat dari orang yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka M mendapatkan uang itu dari orang juga sekarang masih dicari. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukkan ke korban yang mau beli, ini uang betul gitu," kata Argo.

Baca juga: Polisi: Anggota Brimob Korban Penganiayaan Alami Luka Tusukan

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro, satu buah lampu ultraviolet dan tiga unit handphone milik pelaku.

Kini ketiganya harus mendekam dibalik jeruji besi dan atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

rn
Penulis :
Adryan N