
Pantau.com - Polisi menangkap dua orang terkait kasus kabar bohong atau hoax server KPU yang telah diatur untuk memenangkan salah satu paslon capres cawapres.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka EW ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 6 April 2019, sedangkan tersangka lainnya yakni RD ditangkap di wilayah Lampung.
Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa kedua tersangka telah terbukti menyebarkan ataupun kreator dan buzzer berita hoax itu.
"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Di Mana AHY saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi?
Selain itu, Dedi juga menjabarkan peran kedua tersangka dalam penyeberan berita bohong atau hoax server KPU. Untuk tersangka EW, berperan menyebarkan berita hoax itu dengan menggunakan akun twitternya.
Bahkan, akun twitter EW tersambung dengan aplikasi agregator berita Babe dan juga memiliki cukup banyak pengikut.
Sedangkan, untuk tersangka RD, lanjut Dedi, dalam menyebarkan berita bohong itu menggunakan akun media sosial Facebook.
"Tersangka atas nama EW, dia memiliki akun twitternya, dan ngelink juga di salah satu media berita, yang tersebut memiliki follower cukup banyak. Satu lagi berinisial RD. Untuk RD, dia juga menggunakannya akun Facebook. Sama juga sebagai buzzer," papar Dedi.
Lebih jauh, Dedi juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki hubungan antara keduanya. Sebab dari keterangan sementara para tersangka menyebut mendapat berita hoax itu dari media sosial lainnya.
Bahkan, untuk tersangka RD hingga saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Lampung.
"Korelasinya masih diselidiki. Salah satu mendapat berita dari IG (instagram), dan langsung suspend. Ketika menyebar langsung menghilang IG-nya. Dan mereka ini tidak ada hubungannya," ucap Dedi.
Terpisah, Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menambahkan, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax itu pihaknya masih memburu satu akun lagi.
Baca juga: Sekjen Demokrat Luruskan Surat SBY Soal Kampanye Akbar Prabowo-Sandi
Selain itu, untuk para tersangka dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Ada satu akun lagi yang masih buron," singkat Dani.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan itu merupakan buntut dari video viral yang menyebut KPU telah mengatur kemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sebab, beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah mengatur kemenangan salah satu pasangan capres cawapres. Kabar tersebut beredar melalui media sosial Facebook, Twitter, hingga Instagram.
Salah satu akun Facebook yang mengunggah video hoax itu yakni Rahmi Zainuddin Ilyasm. Akun itu menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".
- Penulis :
- Adryan N










