Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bamsoet Nilai Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Menarik, Namun Perlu Kajian Mendalam

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bamsoet Nilai Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Menarik, Namun Perlu Kajian Mendalam
Foto: (Sumber : Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet (kiri) menyampaikan sambutan saat silaturahmi dan buka puasa bersama para pimpinan MPR dan DPR periode 1999–2024 di Jakarta, Minggu (8/3/2026) malam. (ANTARA/HO-DPR RI))

Pantau - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat menarik secara akademik namun perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati karena berkaitan dengan desain konstitusi serta keseimbangan kekuasaan negara.

Ia menyampaikan bahwa sistem kekuasaan negara selama ini bertumpu pada prinsip Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Gagasan menjadkan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?" ujar Bambang Soesatyo.

Usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat sebelumnya disampaikan oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa, 10 Maret.

Bambang Soesatyo menyampaikan pandangannya terkait usulan tersebut saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik di Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan pada Jumat, 13 Maret.

Konsolidasi Tiga Cabang Kekuasaan Dinilai Masih Perlu Diperkuat

Bambang menjelaskan bahwa kajian mendalam diperlukan karena tiga cabang kekuasaan negara yang ada saat ini masih menghadapi berbagai persoalan dalam praktiknya.

Permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, serta tarik menarik kepentingan antar lembaga negara.

"Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada periode 1999 hingga 2002, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan besar.

Perubahan tersebut memperkuat mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan negara.

Cabang eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

Cabang legislatif dijalankan oleh lembaga DPR bersama MPR.

Cabang yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian hubungan antar lembaga negara tersebut masih sering menimbulkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

"Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara," ungkapnya.

Ia mencontohkan persoalan yang sering muncul antara lain pengujian undang-undang, sengketa kewenangan antar lembaga negara, hingga polemik hubungan antara lembaga penegak hukum.

Perubahan Struktur Kekuasaan Dinilai Berimplikasi Luas

Menurut Bambang, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan negara yang ada masih membutuhkan penguatan.

Ia mengingatkan bahwa perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Jika KPU dijadikan cabang kekuasaan baru maka implikasinya akan sangat luas.

Implikasi tersebut mencakup perubahan konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lainnya.

Perubahan tersebut juga berarti membuka kembali perdebatan mengenai amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?" kata Bambang.

Ia menilai apabila semua lembaga independen dimasukkan sebagai cabang kekuasaan baru maka struktur negara dapat menjadi semakin kompleks.

Bambang menambahkan bahwa tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu.

Tantangan tersebut juga mencakup integritas penyelenggara serta konsolidasi sistem kepemiluan.

Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 melibatkan sekitar 204 juta pemilih terdaftar.

Pemilu tersebut juga memiliki lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia sehingga menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia.

Kompleksitas tersebut menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.

"Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional," ujarnya.

"Perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat tentu penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," tambahnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf