
Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut angkat bicara tentang kisruh yang terjadi antara pengembang Meikarta, PT MSU dengan para konsumen.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap konsumennya.
Ia menilai, kasus Meikarta terjadi sebab tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dengan konsumen.
Baca Juga: Apes Betul Nasib Konsumen Meikarta, Unit Tak Dapat Malah Digugat
"Kita bicara bagaimana di Meikarta itu orang beli rumah malah dituntut balik," ungkap Herry, Rabu (25/1/2023).
Ia mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, terutama Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban untuk membuat skema penjaminan pembiayaan perumahan. Hal ini dirancang untuk menghindari kasus Meikarta terulang kembali.
Herry memaparkan, pihaknya dalam proses membentuk skema penjaminan untuk hunian yang belum selesai dikerjakan.
"Nanti dengan skema penjaminan seharusnya masyarakat ada kepastian saat dia cicil, meski rumahnya ini belum selesai, ada semacam completion guarantee dan sebagainya," papar Herry.
Baca Juga: DPR akan Panggil BKPM, OJK, dan Dirjen Pajak Terkait Kasus Meikarta
Sebelumnya, 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta senilai Rp56 miliar.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menduga gugatan tersebut dipicu oleh isi spanduk-spanduk termasuk kata 'oligarki' yang dibentangkan saat para konsumen orasi dan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Desember tahun lalu.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Konsumen Meikarta kemudian meminta agar DPR mempertemukan mereka dengan PT MSU.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap konsumennya.
Ia menilai, kasus Meikarta terjadi sebab tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dengan konsumen.
Baca Juga: Apes Betul Nasib Konsumen Meikarta, Unit Tak Dapat Malah Digugat
"Kita bicara bagaimana di Meikarta itu orang beli rumah malah dituntut balik," ungkap Herry, Rabu (25/1/2023).
Ia mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, terutama Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban untuk membuat skema penjaminan pembiayaan perumahan. Hal ini dirancang untuk menghindari kasus Meikarta terulang kembali.
Herry memaparkan, pihaknya dalam proses membentuk skema penjaminan untuk hunian yang belum selesai dikerjakan.
"Nanti dengan skema penjaminan seharusnya masyarakat ada kepastian saat dia cicil, meski rumahnya ini belum selesai, ada semacam completion guarantee dan sebagainya," papar Herry.
Baca Juga: DPR akan Panggil BKPM, OJK, dan Dirjen Pajak Terkait Kasus Meikarta
Sebelumnya, 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta senilai Rp56 miliar.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menduga gugatan tersebut dipicu oleh isi spanduk-spanduk termasuk kata 'oligarki' yang dibentangkan saat para konsumen orasi dan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Desember tahun lalu.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Konsumen Meikarta kemudian meminta agar DPR mempertemukan mereka dengan PT MSU.
- Penulis :
- Aditya Andreas