
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Menyikapi keputusan tersebut, PDIP menyatakan akan menghormati putusan pengadilan sambil mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya melalui musyawarah internal.
"Kami hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," ujar Ketua DPP PDIP, Ronny B. Talapessy, Kamis (24/10/2024). Namun, Ronny menekankan bahwa partai akan melakukan musyawarah sebelum memutuskan tindakan lanjutan. Ia juga menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.
"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut, terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami," imbuh Ronny.
Baca Juga:
PDIP Ucapkan Selamat Bekerja Prabowo-Gibran usai Resmi Dilantik jadi Presiden-Wapres
Rincian Putusan PTUN
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP dengan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan ini disampaikan melalui sistem e-court, Kamis (24/10/2024).
Hakim menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi absolut PTUN, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDIP tidak dapat diterima, serta memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Dengan putusan ini, PDIP berencana mengkaji langkah hukum selanjutnya setelah melalui musyawarah internal partai.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah