Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Warga Kalideres Gugat Wali Kota Jakarta Barat ke PTUN atas Izin Pembangunan Krematorium Swarga Abadi di Kawasan Permukiman

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Warga Kalideres Gugat Wali Kota Jakarta Barat ke PTUN atas Izin Pembangunan Krematorium Swarga Abadi di Kawasan Permukiman
Foto: Arsip foto - Warga Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, melakukan unjuk rasa untuk menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan itu, Sabtu 21/2/2026 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Warga Kalideres menggugat Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga Perumahan Citra Garden 2 yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan permukiman mereka.

Koordinator Warga Citra Garden 2 Budiman Tandiono menyampaikan bahwa gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT diajukan karena warga menilai pemberian izin krematorium melanggar peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa tergugat dalam perkara ini adalah "Ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat".

Gugatan tersebut diajukan warga sejak pekan sebelumnya dan resmi teregister di PTUN Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026.

Objek gugatan warga adalah surat Persetujuan Bangunan Gedung yang telah dimiliki pihak pengembang proyek krematorium.

Warga Nilai Izin Melanggar Peraturan Daerah

Budiman menjelaskan bahwa izin pembangunan krematorium dinilai bermasalah karena proyek tersebut belum memiliki izin lingkungan.

Ia mengatakan warga menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 7 huruf a, disebutkan adanya larangan pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.

Budiman mengungkapkan bahwa gugatan warga secara khusus menyoroti penerbitan surat PBG yang dinilai bertentangan dengan aturan tersebut.

Ia menilai pembangunan krematorium di kawasan permukiman padat penduduk menyalahi peraturan daerah yang berlaku.

Gugatan Diajukan Kolektif oleh Warga dan Pengurus RW

Gugatan ini diajukan secara kolektif oleh perwakilan warga yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek.

Perwakilan yang terlibat dalam gugatan antara lain RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres.

Selain itu, RW 12 dan RW 17 Kelurahan Pegadungan yang berada di kawasan Citra Garden 2 juga ikut menjadi pihak penggugat.

Sebelumnya warga Kalideres dan Pegadungan telah menyampaikan penolakan terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut.

Penolakan tersebut kemudian dilanjutkan dengan langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek krematorium.

Setelah gugatan resmi terdaftar di PTUN Jakarta, warga kini bersiap menghadapi proses persidangan melawan perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Budiman menyebutkan bahwa warga telah menerima panggilan sidang perdana dari pengadilan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu 11 Maret di PTUN Jakarta.

Budiman menyampaikan harapan warga dengan mengatakan "Harapannya semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan".

Penulis :
Arian Mesa