
Pantau - TNI dari Kodim 0304/Agam menggagalkan upaya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal dari Sumatera Barat ke Riau dengan mengamankan tiga pelaku di kawasan Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sabtu (18/4).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Komandan Kodim 0304/Agam Letkol Inf Slamet Dwi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
"Pupuk bersubsidi itu direncanakan pelaku menjualnya ke Provinsi Riau," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat mengaku membawa beras menggunakan dua unit minibus L300.
Namun setelah diperiksa, petugas menemukan ratusan karung pupuk bersubsidi di dalam kendaraan tersebut.
“Dari empat orang pelaku, satu berhasil melarikan diri. Tiga lainnya beserta dua unit kendaraan diamankan ke Makodim 0304/Agam di Bukittinggi,” ujarnya.
Modus dan Proses Hukum
Pelaku diketahui membeli pupuk bersubsidi dari kios di Kabupaten Pasaman dengan harga sekitar Rp170 ribu per karung.
Pupuk tersebut kemudian akan dijual kembali di luar daerah dengan harga sekitar Rp360 ribu per karung.
“Pupuk dibawa menggunakan dua unit mobil pick up jenis L300. Diduga ada pihak lain yang berperan sebagai penampung,” katanya.
Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada kepolisian untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Slamet juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi serta mengimbau agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang merugikan program pemerintah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








