HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel, Pelaku Mantan Suami Siri Ditangkap Cepat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel, Pelaku Mantan Suami Siri Ditangkap Cepat
Foto: (Sumber : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar..)

Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, yang terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kronologi Kejadian di Lokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama pelaku berinisial THA (41) keluar rumah pada Rabu (15/4) malam.

Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB sebelum kejadian tragis terjadi.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga setelah mendengar tangisan anak dari dalam rumah korban pada dini hari.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku yang merupakan mantan suami siri korban diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” imbau Budi.

Penulis :
Aditya Yohan