
Pantau - Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Bripda NS di Batam.
Sanksi Tegas dan Proses Etik
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA telah dijatuhi sanksi etik dan administratif.
“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), AS menerima putusan, sementara AP, GSP, dan MA mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan.
Kronologi dan Proses Hukum
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Keempat pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 15 April 2026, dengan AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum berkembang ke tiga pelaku lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga 10 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan proses hukum akan terus berjalan baik melalui mekanisme etik maupun pidana untuk menindak tegas seluruh pelaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








