HOME  ⁄  Nasional

Polri Bongkar Aliran Dana Narkoba, Dua Pemilik Rekening Jaringan Koko Erwin dan “The Doctor” Ditangkap

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri Bongkar Aliran Dana Narkoba, Dua Pemilik Rekening Jaringan Koko Erwin dan “The Doctor” Ditangkap
Foto: (Sumber : Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor (bawah) duduk di kursi roda di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU..)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua wanita pemilik rekening yang digunakan untuk menampung transaksi jaringan narkoba milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias “The Doctor”.

Modus Rekening Penampungan dan Kronologi Penangkapan

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan dua tersangka berinisial DEH dan L ditangkap masing-masing pada 14 dan 16 April 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DEH di Tasikmalaya setelah polisi menemukan rekening miliknya digunakan dalam jaringan narkoba.

"Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta," ungkapnya.

DEH mengaku menyetujui pembuatan rekening karena alasan kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, tersangka L ditangkap di Bekasi setelah diketahui rekeningnya juga dipakai dalam jaringan yang sama.

Ia awalnya membuka rekening atas ajakan anaknya yang dijanjikan imbalan Rp1 juta oleh pihak lain dengan dalih untuk usaha daring.

Keterkaitan dengan Sindikat dan Pengembangan Kasus

Polri mengungkap rekening milik L diduga dikendalikan oleh jaringan “The Doctor”, yang sebelumnya telah ditangkap sebagai pemasok narkoba lintas negara.

Eko menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam sindikat.

Selain itu, sejumlah saksi akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat proses hukum.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri membongkar aliran dana dalam jaringan narkotika yang memanfaatkan rekening pihak lain sebagai penampungan transaksi ilegal.

Penulis :
Ahmad Yusuf