
Pantau - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Senin (8/6/2026) pukul 15.00 WIB untuk mendalami dugaan keterkaitan promosi gas N2O merek Whip Pink dengan penyelenggaraan DWP 2023.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan bertujuan mendalami promosi penjualan Whip Pink yang pernah dikaitkan dengan acara DWP tahun 2023," ungkap Eko Hadi Santoso.
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada bentuk promosi penjualan Whip Pink, keterkaitannya dengan kegiatan DWP 2023, serta pihak-pihak yang terlibat dalam promosi tersebut.
Setelah menerima panggilan, pihak manajemen DWP menyatakan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim.
Pemeriksaan Influencer dan Saksi
Sebelum memeriksa manajemen DWP, penyidik telah memeriksa seorang influencer berinisial ZNM (20) pada Jumat malam (6/6/2026).
ZNM menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam dengan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggunaan gas Whip Pink yang viral melalui akun Instagram Makassar Inpo.
Dalam pemeriksaan itu, ZNM diperiksa bersama saksi lain berinisial APG.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ZNM mengaku baru pertama kali menggunakan Whip Pink saat berlibur di Bali.
ZNM juga mengaku membeli produk Whip Pink di Jakarta dan Makassar setelah memperoleh informasi dari teman dan merasa penasaran untuk mencobanya.
Mengenai efek yang dirasakan, ZNM mengaku mengalami sakit kepala dan sensasi fly atau melayang setelah menggunakan produk tersebut.
Penyidik juga mencatat salah satu teman saksi yang turut menggunakan zat tersebut dilaporkan mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis).
Sebelum pemeriksaan terhadap manajemen DWP, Bareskrim telah memanggil lima saksi yakni RV (29) dari Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, APG (21) dari Makassar, dan ZNM (20) dari Makassar.
Pengembangan Kasus Whip Pink
Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi terhadap sembilan saksi yang ditangkap, penyidik menemukan bahwa produsen Whip Pink, PT SSS, belum memiliki legalitas yang diperlukan serta izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan menjual produk tersebut.
Penyidik juga mengungkap identitas pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink yang berinisial AH, SC, dan JH.
Jaringan distribusi dan pergudangan Whip Pink diketahui tersebar di 10 kota dengan total 16 titik gudang.
Sebaran gudang tersebut berada di sejumlah wilayah mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lombok, hingga daerah lainnya.
Whip Pink merupakan merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O).
Nitrous oxide dikenal luas sebagai gas ketawa karena dapat menimbulkan efek euforia dan sensasi tertentu ketika dihirup.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, promosi, dan penggunaan Whip Pink.
- Penulis :
- Arian Mesa





