
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 7,34 gram serta satu butir ekstasi.
Operasi yang berlangsung pada 30 Mei dan 1 Juni 2026 tersebut dilakukan di kawasan Palmerah dan Tambora, Jakarta Barat.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Septyan mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Palmerah dengan menangkap pria berinisial MJ (33).
“Pengungkapan pertama dilakukan petugas pada Sabtu (30/5) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (33),” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 4,40 gram dan satu butir ekstasi.
Polisi juga menyita satu telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tersangka Kedua Sembunyikan Sabu di Kotak Pasta Gigi
Pengembangan kasus membawa petugas ke kawasan Tambora pada 1 Juni 2026.
Dalam operasi kedua itu, polisi menangkap pria berinisial MR (28) yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
“Dalam operasi kedua tersebut, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial MR (28). Saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, petugas mendapati tersangka menyembunyikan dua paket sabu dengan berat bruto 2,94 gram di dalam kotak pasta gigi,” ujar Septyan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong dari tangan tersangka.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan





