
Pantau - Polsek Tambora menangkap pria berinisial SN yang diduga mencuri sepeda motor milik teknisi pemasangan jaringan internet (Wi-Fi) di Jalan Tambora 3, Jakarta Barat, setelah identitas pelaku terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AZ yang kehilangan sepeda motornya saat memasang jaringan internet pada Jumat (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Wahyu mengatakan, “Setibanya di lokasi (instalasi Wi-Fi), motor korban diparkir tidak jauh dari tempat pemasangan. Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir.”
Pelaku Ditangkap Saat Patroli
Korban bersama rekannya kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambora.
Wahyu mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat mulai bekerja.
Wahyu mengatakan, “Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.”
Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai rekaman CCTV saat Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli rutin di Jalan Jembatan 2.
Wahyu mengatakan, “Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV.”
Wahyu menambahkan, “Pelaku kemudian diamankan dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3.”
Motor Curian Dijual Rp2,5 Juta
Kepada penyidik, SN mengaku menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Wahyu mengatakan, “Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.”
Menurut penyidik, aksi pencurian dilakukan secara spontan setelah pelaku melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Wahyu mengatakan, “Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut.”
SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Wahyu mengimbau, “Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian.”
- Penulis :
- Gerry Eka





