HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Barat Hentikan Pembangunan Lapangan Padel Meruya hingga Seluruh Perizinan Terpenuhi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Jakarta Barat Hentikan Pembangunan Lapangan Padel Meruya hingga Seluruh Perizinan Terpenuhi
Foto: (Sumber :Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO-Pemkot Jakbar.)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, hingga seluruh proses perizinan termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selesai.

Pelaksana Harian Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat Ridwan Arafah mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Ridwan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pemanggilan tersebut dilanjutkan dengan rapat bersama pemilik bangunan, Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Jakarta Barat.

Hasil rapat menghasilkan enam poin kesepakatan terkait pemanfaatan lahan, penyempurnaan perjanjian kerja sama, perizinan, hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan.

Pemanfaatan Lahan Melebihi Perjanjian Kerja Sama

Ridwan menjelaskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi.

Hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan lahan atau bangunan di lokasi tersebut melebihi luas yang tercantum dalam PKS.

"Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan," ujar Ridwan.

JAMC saat ini melakukan penilaian terhadap tambahan luas lahan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum dilanjutkan dengan proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

"Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel," tutur Ridwan.

Pemkot Pasang Segel Merah dan Lakukan Pemantauan

Pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi hingga seluruh proses perizinan dan PBG selesai.

Sudin CKTRP Jakarta Barat juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan selama proses tersebut berlangsung.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sudin CKTRP sebelumnya melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel tersebut karena belum mengantongi perizinan.

Petugas memasang spanduk merah yang menyatakan bangunan dikenakan penghentian tetap atau disegel serta memasang CKTRP Line di lokasi.

"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV, Blok 53, RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," ungkap Ridwan.

Selama penyegelan berlangsung, pemilik diminta menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan hingga perizinan resmi diterbitkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026