
Pantau - Polda Sumatera Utara menangani 3.865 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 4.628 tersangka selama periode Januari hingga Juni 2026 melalui penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama seluruh jajaran kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan pengungkapan kasus dilakukan secara intensif sepanjang periode tersebut.
Polisi menyita berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi dengan total barang bukti mencapai sekitar 5,3 ton serta 93.990 mililiter dalam bentuk cair.
Pengungkapan Kasus dan Modus Penyelundupan
Rincian barang bukti yang disita meliputi 948 kilogram sabu-sabu, 685 kilogram ganja, 3.215 batang pohon ganja, 124.277 butir pil ekstasi, 4.288 gram psikotropika, 21.440 butir pil Happy Five, 7.227 gram ketamin serbuk, serta 405 butir triheksifenidil.
Andy Arisandi mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Antik Toba 2026, penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, serta razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Penyidik juga mengungkap berbagai modus penyelundupan narkotika melalui jalur darat, jalur laut, dan jalur udara.
Modus penyelundupan yang berhasil diungkap antara lain menyembunyikan narkotika di dalam tangki kendaraan, di dalam kotak oleh-oleh, serta menggunakan kapal nelayan untuk mengangkut narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti dan Imbauan Kepolisian
Ditresnarkoba Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode 11 Februari hingga 19 Juli 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 450 kilogram sabu-sabu, 151,22 kilogram ganja, pil ekstasi, dan satu kilogram ketamin serbuk.
Andy Arisandi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
- Penulis :
- Shila Glorya





