HOME  ⁄  Nasional

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Pemasok Bahan Baku Pabrik Narkoba di Semarang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Pemasok Bahan Baku Pabrik Narkoba di Semarang

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria berinisial MH dan VW yang diduga memasok bahan baku karisoprodol ke laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada 30 April 2026 sebagai hasil pengembangan kasus pengungkapan laboratorium narkoba di Semarang.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan, "Penangkapan MH dan VW itu hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol."

Polisi Sita Lebih dari 1,5 Ton Bahan Baku

Petugas menyita 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram dari lokasi penangkapan.

Avrilendy mengatakan, "Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika."

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.

Penyidik Dalami Jaringan Pemasok Internasional

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut.

Avrilendy mengatakan, "Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini."

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis :
Gerry Eka