Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Jakarta Timur Akan Panggil Sejumlah Instansi Terkait Polemik Lapangan Padel di Pulomas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Wali Kota Jakarta Timur Akan Panggil Sejumlah Instansi Terkait Polemik Lapangan Padel di Pulomas
Foto: Penampakan luar lapangan padel di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 22/2/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan lapangan padel yang beroperasi di tengah permukiman warga di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, menyusul penolakan dari warga setempat.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyampaikan rencana pemanggilan tersebut saat ditemui di SMK 24 Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin.

"Sudah, itu nanti lagi mau manggil Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, sama PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," ujar Munjirin.

Warga Ajukan Gugatan ke PTUN

Ia menjelaskan instansi yang akan dipanggil meliputi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, Pemkot Jakarta Timur juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait persoalan perizinan dan gugatan yang diajukan warga.

"(PTUN) Iya, nanti kita lihat, nanti kita lihat dulu dong, kan belum manggil tadi," kata Munjirin.

Sebelumnya, warga Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, memprotes pembangunan lapangan padel yang berada di lingkungan permukiman mereka.

Lapangan padel tersebut diketahui telah menerima surat peringatan (SP) hingga perintah pembongkaran dari pemerintah.

Surat peringatan itu juga berkaitan dengan pengaturan jam operasional agar aktivitas lapangan tidak mengganggu warga sekitar.

Salah satu warga, Ratna, menjelaskan pembangunan lapangan padel dimulai pada Juni 2024.

Pada awalnya, warga mengira bangunan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.

Namun pada November 2024 saat pembukaan, warga dan pengurus lingkungan merasa kebingungan karena tidak pernah dimintai persetujuan atas pembangunan tersebut.

Karena tidak mendapat kejelasan, warga kemudian mengajukan gugatan ke PTUN terkait izin mendirikan bangunan.

"Nah, selama berjalannya sidang, kita akhirnya tahu bahwa bukti dari Pemerintah Kota Pemkot justru. Wali Kota mengeluarkan bukti ada, dikeluarkannya SP satu, SP dua, SP tiga, SP pembongkaran lapangan," ungkap Ratna.

Ratna menyebut surat peringatan tersebut diterbitkan pada Mei 2025 setelah lapangan beroperasi.

Warga Keluhkan Kebisingan dan Lonjakan Kendaraan

Ratna mengakui sejak 2024 lapangan padel itu kerap menimbulkan kebisingan dan membuat warga tidak nyaman.

"Mobil banyak banget yang lewat gitu kan, mungkin ada kali sekitar 100 sampai 150 mobil yang lewat. Belum lagi kalau mereka antar jemput, kan jadi double, bolak-balik gitu kan. Nah terus, ya, udah akhirnya warga merasa terganggu gara-gara juga ada turnamen, ramai banget," ujar Ratna.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait operasional dan legalitas lapangan padel tersebut agar tidak terus menimbulkan gangguan di lingkungan permukiman.

Penulis :
Shila Glorya