
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur memutuskan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN yang mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyampaikan keputusan tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, "Akhirnya, diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi, kita cabut bandingnya,".
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat dan pembahasan internal di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur sempat mengajukan banding karena menilai posisi Wali Kota tidak tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung PBG.
Kewenangan Pencabutan PBG Dibahas OPD
Munjirin menjelaskan, "Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel,".
Ia menegaskan kewenangan pencabutan PBG bukan berada di tangan Wali Kota.
"Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu. Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut," katanya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan terkait kemungkinan pembongkaran bangunan jika menjadi tuntutan warga.
"Kalau fungsi ke situ nanti bukan di kita. Ada OPD yang membahas itu," ujarnya.
Terkait target waktu penyelesaian persoalan, Munjirin menyatakan belum dapat memastikan karena bergantung pada proses pembahasan OPD terkait.
"Nanti tanyakan ke OPD yang membahas itu. Kalau kita tidak bisa ber-statement berapa lama," ucapnya.
Ia telah memerintahkan Sekretaris Kota untuk mengundang warga, pengurus RT RW, serta pihak pengelola lapangan padel guna mencari solusi bersama.
"Hari ini, saya sudah perintahkan Sekretaris Kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG," katanya.
Solusi tersebut akan membahas operasional lapangan padel yang masih berjalan sambil menunggu proses administrasi.
Warga Protes Kebisingan dan Ajukan Gugatan
Sebelumnya, warga Pulomas memprotes pembangunan lapangan padel yang berdiri di lingkungan perumahan mereka.
Lapangan tersebut disebut telah menerima surat peringatan SP hingga perintah pembongkaran dari pemerintah.
Surat peringatan itu diterbitkan pada Mei 2025 setelah operasional lapangan berjalan.
Sebagian warga mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari aktivitas lapangan padel yang berlangsung hingga larut malam.
Keluhan tersebut kemudian dibawa ke PTUN Jakarta melalui gugatan terkait izin mendirikan bangunan.
Salah satu warga, Ratna, mengatakan pembangunan lapangan dimulai pada Juni 2024 dan awalnya dikira untuk kepentingan pribadi.
Pada November 2024 saat pembukaan, warga dan pengurus lingkungan merasa tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan oleh pengelola.
Ratna mengungkapkan, "Nah, selama berjalannya sidang, kita akhirnya tahu bahwa bukti dari Pemerintah Kota Pemkot justru. Wali Kota mengeluarkan bukti ada, dikeluarkannya SP satu, SP dua, SP tiga, SP pembongkaran lapangan,".
Ia menyebut sejak 2024 lapangan padel tersebut kerap menimbulkan kebisingan dan membuat warga tidak nyaman.
"Mobil banyak banget yang lewat gitu kan. Mungkin ada kali sekitar 100 sampai 150 mobil yang lewat. Belum lagi kalau mereka antar jemput kan jadi double, bolak-balik gitu kan. Nah terus, ya, udah akhirnya warga ngerasa keganggu gara-gara juga ada turnamen, ramai banget," ungkapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








