
Pantau - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak dapat diproses oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Perwakilan CALS Bivitri Susanti menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral pihaknya dalam menindaklanjuti persoalan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Bivitri mengatakan, "Karena ini adalah tanggung jawab moral kami, sebenarnya kami tidak berhenti di sini. Kami sedang menempuh upaya untuk kemudian nanti sampai ke gugatan ke PTUN juga terhadap proses pemilihan Adies Kadir."
Ajukan Keberatan ke Presiden dan DPR
CALS sebelumnya telah mengajukan keberatan administratif terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
Keberatan administratif tersebut ditujukan kepada Presiden karena keputusan terkait pengangkatan hakim konstitusi diterbitkan melalui keputusan presiden.
Selain itu, CALS juga mengajukan keberatan faktual secara terpisah terhadap proses pengusulan Adies Kadir kepada Ketua DPR.
Bivitri menjelaskan, "Keberatan ini untuk Presiden, ya, karena keputusan Presiden. Kemudian ada satu lagi perkaranya nanti dilanjutkan terpisah, keberatan faktual terhadap proses pengusulan Adies Kadir yang kami ajukan untuk Ketua DPR."
CALS menyatakan telah mengirimkan keberatan tersebut dan saat ini menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait sebelum melanjutkan langkah hukum.
Bivitri mengatakan, "Baru kemarin itu kami submit-nya baru kemarin. Setelah itu, ada waktu 10 hari untuk pihak-pihak yang terkait itu untuk memberikan tanggapan. Ada atau tidak ada, kami tetap bisa maju ke PTUN."
MKMK Sebut Tidak Berwenang Memeriksa
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan CALS terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
MKMK menilai pokok laporan yang diajukan CALS tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan majelis.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan kewenangan MKMK hanya berkaitan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Ridwan Mansyur menyatakan, "Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama."
Bivitri mengaku kecewa terhadap putusan MKMK yang tidak menerima laporan tersebut.
Ia menyampaikan, "Kecewa pasti, ya, karena tentu saja sebagai pelapor kami punya harapan laporan kami diterima, tapi sesungguhnya kami tidak terkejut karena kami paham tantangannya untuk memutus perkara yang demikian rumit."
Meski laporan etik tidak diproses oleh MKMK, CALS menegaskan langkah melaporkan Adies Kadir merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pengajar dan pembelajar hukum tata negara serta hukum administrasi negara.
Bivitri mengatakan, “Karena kami tahu ini salah, kami tidak bisa hanya berkoar-koar di media sosial, tapi kami juga harus bertindak moral seperti ini.”
- Penulis :
- Arian Mesa








