Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Cermati Situasi Global, DPR dan Pemerintah Berencana Naikkan PPN Awal 2025

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Cermati Situasi Global, DPR dan Pemerintah Berencana Naikkan PPN Awal 2025
Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan (kiri) saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/04/2024). (DPR.go.id/Galuh)

Pantau - Awal tahun 2025, Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

Hal ini terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. 

Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan, DPR bersama pemerintah akan terus mencermati situasi ekonomi global sebelum menetapkan kenaikan tersebut.

"Ya memang ada beberapa pertimbangan (untuk menaikkan PPN). Karena ekonomi baru tumbuh kemudian sektor konsumsi juga baru menggeliat, orang baru benah-benah toko. Tapi itu kan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR karena kita juga melihat APBN kan juga butuh beberapa pendapatan dari sektor pajak. Oleh karena itu, nanti kita lihat bagaimana situasi ekonomi dan kita akan putuskan kemudian," ujar Fathan saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Semarang, Jawa Tengah, 28 April 2024 sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Meski belum akan dibahas dalam waktu dekat, lanjutnya, rencana kenaikan PPN ini akan dipertimbangkan untuk dikaji ulang dengan mencermati kondisi situasi perekonomuan global.

"Kita akan mencermati terus karena situasi ekonomi global kan tidak membaik dan Indonesia juga harus waspada terhadap situasi ini. Nanti kita lihat juga (masukan dari) Menteri Keuangan karena Menteri Keuangan belum meng-announce sekarang (tapi) masih coba melihat kemungkinan untuk opsi-opsi," pungkasnya.

Diketahui, jika kebijakan PPN sebesar 12 persen ini akan diberlakukan, maka Indonesia nantinya akan menempati negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara bersama dengan Filipina yang juga memiliki tarif PPN sebesar 12 persen.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Fadly Zikry