
Pantau - Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan upah minimum provinsi (UMP) untuk pertama kalinya di era pemerintahannya. Kepala negara memutuskan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Menurut Prabowo, awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah 6 persen. Namun, pada akhirnya ditetapkan 6,5 persen setelah ada pertemuan dengan pimpinan buruh.
Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen, namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen.
Demikian Presiden Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Pengusaha Dukung Kenaikan Upah, Kualitas SDM dan Produktivitas Jadi Sorotan
Orang nomor satu di Indonesai itu mengumumkan UMP usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
- Penulis :
- Ahmad Munjin