
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum (UM) 2027 masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Yassierli, RUU tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penghitungan kenaikan upah minimum beserta sejumlah faktor yang memengaruhinya, termasuk inflasi.
“Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi),” kata Yassierli.
Pemerintah dan DPR Masih Tampung Aspirasi
Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR RI masih terbuka menerima aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
“Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung,” ujar Yassierli.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Senin (14/9/2026) sebagai bahan pembahasan bersama.
DIM tersebut memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha sebagai bahan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan 7,5 hingga 9,5 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
- Penulis :
- Aditya Yohan




