HOME  ⁄  Nasional

Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel, Jaksa Siapkan Dakwaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel, Jaksa Siapkan Dakwaan
Foto: (Sumber ::Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan sambutan saat Peresmian Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di TPAS Galuga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Pangan).)

Pantau - Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Selain Febrie, penyidik Tim 9 turut melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersebut mencakup penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” katanya.

Jaksa Siapkan Dakwaan Selama 20 Hari

Anang mengatakan perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan TPPU beserta tindak pidana asal berupa dugaan korupsi berbentuk pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah pelimpahan tahap II, tim penuntut umum Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan.

“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.),” ujarnya.

Terkait lokasi penahanan Febrie setelah pelimpahan, Anang mengatakan keputusan tersebut menjadi kewenangan penuntut umum.

“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” katanya.

Febrie tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dan keluar sekitar pukul 10.15 WIB sebelum menaiki mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Kejagung Terbitkan Sejumlah Sprindik

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono pada Selasa (15/9/2026) mengatakan penyidikan perkara tersebut memasuki tahap finalisasi.

Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, tindak pidana asal dugaan TPPU yang menjerat Febrie disebut sebagai dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026