
Pantau - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang memungkinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pidato melalui rekaman video setelah Amerika Serikat menolak memberikan visa kepadanya.
Menurut laporan koresponden RIA Novosti pada Kamis (17/9/2026), resolusi tersebut memungkinkan pernyataan Abbas diputar di Ruang Sidang Majelis Umum PBB.
Departemen Luar Negeri AS pada Rabu (16/9/2026) mengumumkan perpanjangan sanksi terhadap kepemimpinan Palestina yang menyebabkan Abbas, seperti tahun sebelumnya, tidak memperoleh visa untuk menghadiri Majelis Umum PBB.
AS Sebut Palestina Gagal Penuhi Kewajiban
Departemen Luar Negeri AS mengatakan telah memberi tahu Kongres bahwa Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Nasional Palestina (PNA) dinilai gagal memenuhi kewajiban mereka kepada Amerika Serikat sehingga mendorong tindakan dari otoritas AS.
Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi dokumen yang memberikan mekanisme bagi Abbas untuk tetap menyampaikan pernyataannya.
Berdasarkan dokumen tersebut, Majelis Umum memutuskan bahwa “Negara Palestina dapat menyampaikan pernyataan Presiden Palestina yang telah direkam sebelumnya, yang akan diputar di Ruang Sidang Majelis Umum selama debat umum Majelis pada sesi ke-80 setelah diperkenalkan oleh perwakilannya yang hadir secara fisik di Ruang Sidang Majelis Umum”.
Resolusi Didukung 152 Negara
Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 152 negara anggota PBB.
Sebanyak tiga negara menolak resolusi tersebut, sedangkan empat negara memilih abstain.
Majelis Umum PBB juga menyatakan penyesalan atas keputusan Amerika Serikat yang menolak memberikan visa kepada perwakilan Palestina.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




